Hospitality
Pengertian Rumah Sakit
Rumah
sakit adalah suatu badan usaha yang menyediakan dan memberikan jasa
pelayanan medis jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri atas
tindakan observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitative untuk
orang-orang yang menderitasakit, terlukadanuntuk yang melahirkan (World
Health Organization).
Rumah
sakit merupakan sarana upaya kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk
pendidikan tenaga kesehetan dan penelitian (permenkes no.159b/1988)
UU
NO.44 tahun2009 tentang rumah sakit , rumah sakit adalah institusi
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan
secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawatinap, rawat jalan
dangawatdarurat.Pelayanan rumah sakit juga diatur dalam KODERSI/kode etik rumah sakit, dimana kewajiban rumah sakit terhadap karyawan, pasien dan masyarakat diatur.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf f dalamUU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Rumah Sakit sebenarnya memiliki fungsi sosial yaitu antara lain dengan
memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan
gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana
dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut bisa berakibat dijatuhkannya
sanksi kepada Rumah Sakit tersebut, termasuk sanksi pencabutan izin.
Selain itu, dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 44/2009,
pemerintah dan pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk menjamin
pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau
orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi,
secara umum penyanderaan pasien oleh Rumah Sakit tidak bisa
dikategorikan sebagai penahanan (perampasan kemerdekaan) ataupun
pelanggaran HAM.Meski demikian, Anda dapat saja melaporkan kepada polisi
jika ada indikasi penyanderaan tersebut telah merampas kemerdekaan si
pasien.
Dasar hukum:
1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad1915 No. 732)
2.Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3.Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar